Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Polri dalam Kepemilikan Plat Nomor Polisi Mobil Arteria Dahlan

ED
Sabtu, 22 Januari 2022 | 05:59 WIB
Bagikan
Ombudsman Duga Ada Maladministrasi di Polri dalam Kepemilikan Plat Nomor Polisi Mobil Arteria Dahlan

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi di mobil milik anggota DPR Arteria Dahlan. Total ada lima mobil Arteria Dahlan di parkiran DPR yang memakai pelat Polri sama dengan angka 4196-07.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Jumat (21/1/2022).

Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor polisi tersebut tidak sesuai.

Dia menjelaskan secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNi, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.

Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaanya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apakagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajerp Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan.

Diduga Hasil Hubungan Pribadi

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengakui tak mengetahui secara teknis terkait kepemilikan pelat dinas polisi Arteria. Ia menduga pelat itu diperoleh Arteria karena hubungan pribadi Arteria dengan polisi.

"Secara teknis saya tidak tahu. Karena biasanya itu hubungan pribadi ya, apalagi mereka komisi III mitra mereka kan kepolisian mungkin dari situ mereka ada komunikasi dengan Dirlantas untuk mendapatkan fasilitas itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/1/2022).

"Tapi saya pikir itu hubungan pribadi yang bersangkutan dengan aparat yang terkait dengan itu," tambah dia.

Lodewijk membantah adanya keistimewaan anggota komisi III dari kepolisian. "Saya katakan itu bukan, seharusnya kita punya hak yang sama dong bukan karena komisi III. Katakan sayalah, saya sebagai Polhukam ya kan saya mengkoordinir komisi I, II, III, Baleg dan BKSAP apakah itu ada itu pribadi saya pikir tidak ada ya," tegas dia.

Anggota Dewan memiliki aturan jelas terkait fasilitas yang didapat. Apabila ada perbedaan, hal itu urusan pribadi anggota bukan lembaga DPR.

"DPR ini punya tata tertib yang mengatur itu. Mana kala mungkin ada hal-hal seperti itu lebih pada kontkes pribadi," ujar dia.@mpa/mdk

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.