Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 Polrestabes Bandung Ungkap Laboratorium Ilegal Produksi Liquid Vape Narkotika 17 Sep 2026 Gempa M5,1 Guncang Jailolo, Maluku Utara Siang Ini 17 Sep 2026 Kabupaten Bandung Diguncang 42 Kali Gempa Sejak Kemarin, Ini Kata BMKG 17 Sep 2026 5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 17 Sep 2026 AC Milan Takluk 0-2 dari Benfica di Liga Europa 17 Sep 2026 Ada Promo 8 Hari, Naik LRT Manggarai-Kelapa Gading Cuma Rp8 17 Sep 2026 Tolic Bangga Persib Raih Kemenangan Bersejarah di Seoul 17 Sep 2026 Teja Paku Alam Dedikasikan Kemenangan Persib untuk Bobotoh 17 Sep 2026 BAM DPR Telaah Aspirasi Malaka dan TTS soal Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan 17 Sep 2026 Soal Usulan Parliamentary Threshold 5%, PAN Ingatkan Perbaikan Kualitas Pemilu Lebih Mendesak 17 Sep 2026 Polrestabes Bandung Ungkap Laboratorium Ilegal Produksi Liquid Vape Narkotika 17 Sep 2026 Gempa M5,1 Guncang Jailolo, Maluku Utara Siang Ini 17 Sep 2026 Kabupaten Bandung Diguncang 42 Kali Gempa Sejak Kemarin, Ini Kata BMKG 17 Sep 2026 5 Negara Eropa Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 17 Sep 2026 AC Milan Takluk 0-2 dari Benfica di Liga Europa 17 Sep 2026 Ada Promo 8 Hari, Naik LRT Manggarai-Kelapa Gading Cuma Rp8 17 Sep 2026 Tolic Bangga Persib Raih Kemenangan Bersejarah di Seoul 17 Sep 2026 Teja Paku Alam Dedikasikan Kemenangan Persib untuk Bobotoh 17 Sep 2026 BAM DPR Telaah Aspirasi Malaka dan TTS soal Konflik Pertanahan dan Kawasan Hutan 17 Sep 2026

Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Desi Rossilawati Andri Somantri
Kamis, 17 September 2026 | 09:20 WIB
Bagikan
Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS — Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial TIP, yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), sebagai tersangka. Pejabat senior di Dishub itu telah diamankan dan menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 September 2026.

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Dudi.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain penanganan proses hukum terhadap oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polres Sukabumi turut berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi guna memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis.

“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, oknum ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak, keamanan, dan kondisi psikologis para korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.