OJK Keluarkan Aturan Baru Kripto hingga Potensi Bitcoin Raih Rp 1,2 M

ED
Kamis, 14 Maret 2024 | 10:41 WIB
Bagikan
OJK Keluarkan Aturan Baru Kripto hingga Potensi Bitcoin Raih Rp 1,2 M

HIGHLIGHTS:

  • Terbitnya Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri.
  • Harga Bitcoin (BTC) Mendekati Rekor Tertinggi Rp 1,2 Miliar.

VISI.NEWS | BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk teknologi finansial (fintech) dan aset keuangan digital seperti kripto. Langkah ini pun mendapat sambutan baik dari para pelaku industri kripto di Indonesia.

Kemudian dari sisi pergerakan harga Bitcoin pekan ini yang cukup menggembirakan. Harga Bitcoin berpotensi meraih pencapaian level tertinggi baru di kisaran US$80.000 atau sekitar Rp 1,2 miliar.

Bagaimana prediksinya?

Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai topik-topik tersebut, berikut News Flash lengkapnya.

1. Terbitnya Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto: Angin Segar bagi Pelaku Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.