Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Novel Prihatin Amnesti Diberikan ke Koruptor: Ini Ancaman bagi KPK

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Bagikan
Novel Prihatin Amnesti Diberikan ke Koruptor: Ini Ancaman bagi KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Novel, langkah tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan menjadi preseden buruk dalam sejarah hukum Indonesia. “Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” ujar Novel melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan serius yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi seharusnya dilakukan secara hukum, bukan lewat keputusan politik. Novel juga menyoroti lemahnya pemberantasan korupsi di tengah kondisi KPK yang menurutnya sedang dilemahkan. Alih-alih memperkuat lembaga antirasuah, pemerintah dan DPR malah memberi pengampunan kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan korupsi. “Seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi (KPK), bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis dan membiarkan KPK tetap lemah,” ujarnya. Tentang Tom Lembong, Novel berpendapat bahwa jika memang tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti kuat, seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas, bukan lewat abolisi. Ia juga mengkritik penanganan perkara impor gula yang menurutnya tidak menunjukkan kausalitas jelas terhadap kerugian negara. Sementara untuk kasus Hasto, Novel menyebut perkara tersebut merupakan bagian dari skandal yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan seharusnya ditelusuri lebih jauh. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, amnesti diberikan kepada pelaku, dan proses penegakan hukum terhambat sejak awal. Novel juga menyinggung kembali kasus pemecatan 57 pegawai KPK melalui TWK, termasuk dirinya, sebagai bagian dari pelemahan institusi oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka. “Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” ungkapnya. Sebelumnya, baik Hasto maupun Tom telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam skema suap untuk memuluskan PAW Harun Masiku, sementara Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat Mendag tahun 2015–2016. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.