Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis
Menurutnya, biaya yang sebelumnya direncanakan untuk pesta pernikahan dapat dialihkan menjadi investasi jangka panjang, seperti membeli rumah atau memenuhi kebutuhan keluarga setelah menikah. Ia bahkan menilai konsep menikah sederhana kini justru menjadi pilihan yang lebih modern dan relevan dengan kondisi saat ini.
Perubahan pola pikir masyarakat tersebut juga dibenarkan Kepala KUA Kecamatan Sumur Bandung, Wawan Kurniawan. Ia mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir terjadi perubahan signifikan terhadap persepsi masyarakat mengenai akad nikah di kantor KUA.
Jika sebelumnya pernikahan di kantor lebih banyak dipilih oleh pasangan yang menikah untuk kedua atau ketiga kalinya maupun masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu, kini pasangan yang baru pertama kali menikah justru semakin banyak memilih melangsungkan akad di KUA.
Menurut Wawan, tidak sedikit pasangan dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan yang memilih menikah di kantor KUA, termasuk aparatur sipil negara (ASN) hingga lulusan perguruan tinggi luar negeri. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai memandang akad nikah di KUA sebagai pilihan yang praktis sekaligus bermakna.
Ia menjelaskan, seluruh proses pendaftaran pernikahan kini telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah dan transparan. Meski demikian, calon pengantin tetap harus melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan pendaftaran secara daring.
Beberapa dokumen yang wajib dipenuhi di antaranya surat pengantar RT/RW, hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas, surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah, serta dokumen pendukung lainnya.
Bagi anggota TNI maupun Polri, pendaftaran juga harus dilengkapi dengan surat izin menikah dari instansi masing-masing. Sementara itu, pasangan yang melangsungkan pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) diwajibkan menyertakan izin kawin dari kedutaan negara asal beserta dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!