"Ngawangkong Sareng Pak Dewan", Ini yang Dikatakan Ace Hasan Soal Perlindungan Anak di Indonesia
Kewajiban negara terhadap anak, kata Ace, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
"Negara berkewajiban juga untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Pemerintah daerah juga harus berupaya membangun kabupaten/kota layak anak," tandasnya.
Kewajiban orang tua kepada anaknya, ungkap Ace lebih lanjut, yakni mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Bagaimana jika anak tidak diketahui keberadaan orang tua atau orang tua tidak mampu melaksanakan tugasnya sebagai orang tua?
Anak tersebut, kata Ace Hasan, dapat beralih kepada keluarga, atau dapat menunjuk wali dari anak yang bersangkutan, yang dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Anggaran Negara
Untuk perlindungan anak, kata Ace Hasan, pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak. Pendanaan penyelenggarsan perlindungan anak tersebut bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Anggaran tersebut, katanya, antara lain Anggaran Kementerian PPPA tahun 2021 (setelah mengalami beberapa kali refocusing) adalah sebesar Rp. 205.595.589.000. Untuk program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak mendapat anggaran sebesar Rp. 75.760.490.000.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!