"Ngawangkong Sareng Pak Dewan", Ini yang Dikatakan Ace Hasan Soal Perlindungan Anak di Indonesia
VISI.NEWS | SOREANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dr. Tb. H. Ace Hasan Syadzily, M.SI memberikan advokasi & desiminasi dalam rangka sinergitas kebijakan perlindungan khusus anak di Hotel Sutan Raja Cafe, Soreang, Minggu (17/10/2021). Dalam acara "Ngawangkong Sareng Pak Dewan" itu ia menjelaskan, problematika perempuan dan anak di Jabar.
Hal pertama, katanya, selama pandemi, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat. Istri dan anak perempuan umumnya menjadi korban.
Hal kedua, ujarnya lebih lanjut, anak (siswa) merasa mendapat tekanan dari orang tua. "Secara psikis, anak merasa cepat bosan dan ada potensi loss learning," katanya.
Hal ketiga, kata legislator asal Dapil 2 Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat (KBB) ini, anak merasa mendapat gangguan dari saudara ( baik adik maupun kakak), bahkan saling berebut smartphone.
Hal keempat, ungkapnya, perempuan dan anak saat ini masih menjadi kelompok masyarakat yang tertinggal di berbagai aspek pembangunan, dan hal terakhir jumlah perkawinan usia anak di Jabar selama 2020 terdapat sebanyak 9.821 perkawinan.
Dalam peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yakni, Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Aturan itu menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan serta peperangan dan kejahatan seksual," paparnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!