Ngaji Kebangsaan BPET MUI, BNPT Jelaskan Beda Radikalisme dan Berpikir Radikal
VISI.NEWS | JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI menyampaikan bahwa orang Islam wajib berpikir secara radikal agar substansial, mendasar, mengakar, dan fundamental.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid mewakili Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Ahmad menjadi keynote speaker di Ngaji Kebangsaan.
“Tetapi tidak boleh kita menjadikan isme (yaitu) ideologi atau paham sehingga menjadi radikalisme atau ekstremisme,” ujarnya di Pondok Pesantren Motivasi Indonesia, Bekasi, Rabu (21/9/2022), dilansir ari laman resmi MUI pusat.
Dikatakan Ahmad Nurwakhid, radikalisme dan ekstrimisme memiliki banyak penafsiran yang berbeda di kalangan akademik.
Dia menerangkan bahwa radikalisme dan ekstremisme adalah identik. Radikalisme merupakan terminologi lokal, sedangkan ekstremisme merupakan terminologi asing.
“Jadi kita samakan persepsi mau pake ekstremisme maupun radikalisme silakan. Radikalisme adalah paham yang menjiwai semua aksi terorisme,” jelasnya.
Ahmad Nurwakhid menegaskan, seseorang termasuk umat Islam boleh berpikir radikal karena radikal itu sendiri berasal dari kata radiks yang berarti akar.
Tetapi, ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ditambah isme karena bisa menjadi sebuah sikap atau gerakan yang berpotensi makar maupun berpotensi mengarah kepada terorisme.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!