Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Surat tersebut dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani empat wakil ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati M.T., Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.
Dalam surat komitmen tersebut tidak terdapat tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!