Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Desi Rossilawati
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:32 WIB
Bagikan
/

VISI.NEWS - Nama Ketua DPR RI Puan Maharani tidak tercantum dalam Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditandatangani empat wakil ketua DPR RI.

Empat pimpinan DPR yang membubuhkan nama dan tanda tangan dalam surat tersebut yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ketidakhadiran nama Puan Maharani dalam surat komitmen tersebut menjadi sorotan. Di tengah sorotan itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya memiliki komitmen penuh dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset," ujar Hasto dalam keterangannya dikutip, Sabtu (29/8/2026).

Hasto menjelaskan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDI-P yang juga menjadi keputusan dalam kongres partai. Menurutnya, perjuangan melawan berbagai bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu bagian dari eksistensi PDI-P.

“Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," sambungnya.

Namun, Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada pembentukan undang-undang. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara negara, termasuk ketegasan pemimpin nasional dan aparat penegak hukum.

"Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tutur Hasto.

Pimpinan DPR Bersifat Kolektif-Kolegial

Hasto juga menjelaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial. Menurutnya, pembahasan terkait respons DPR terhadap aksi masyarakat dilakukan bersama oleh para pimpinan DPR.

"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto

Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.

"Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P," kata Hasto.

Alasan Puan Tidak Tanda Tangan

Sekretaris Fraksi PDI-P DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kemudian menjelaskan alasan tidak adanya nama dan tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Menurut Dolfie, pada 27 Agustus 2026 DPR memiliki sejumlah agenda kelembagaan yang berlangsung pada waktu bersamaan. Salah satunya Rapat Paripurna DPR yang memuat delapan agenda, termasuk laporan perkembangan RUU Perampasan Aset serta penerimaan audiensi bersama kelompok masyarakat Pati.

Para pimpinan DPR kemudian membagi tugas. Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi bersama kelompok masyarakat Pati. Sementara itu, Puan Maharani dan Sari Yuliati menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI.

"Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Bapak Saan Mustopa menerima audiensi bersama kelompok masyarakat, sedangkan Ibu Puan Maharani dan Ibu Sari Yuliati menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI," ujar Dolfie, kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2026).

Dolfie menekankan, meski tidak terdapat nama Puan dalam surat tersebut, komitmennya terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset telah disampaikan melalui konferensi pers setelah Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Kamis (27/8/2026).

"Dan selanjutnya setelah Rapat Paripurna, Ibu Puan Maharani, sebagai Ketua DPR, melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan komitmen DPR RI tentang RUU Perampasan Aset," imbuh Dolfie.

Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset disampaikan pimpinan DPR saat menemui sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Surat tersebut disampaikan setelah AMPB mendesak DPR memberikan komitmen secara tertulis terkait keseriusan menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan empat komitmen:

  1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.

  2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

  4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Surat tersebut dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dan ditandatangani empat wakil ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati M.T., Saan Mustopa, serta Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P.

Dalam surat komitmen tersebut tidak terdapat tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.