Nama Puan Tak Ada, Ini Isi Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
"Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," tutur Hasto.
Pimpinan DPR Bersifat Kolektif-Kolegial
Hasto juga menjelaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial. Menurutnya, pembahasan terkait respons DPR terhadap aksi masyarakat dilakukan bersama oleh para pimpinan DPR.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," ujar Hasto
Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap isu tersebut.
"Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P," kata Hasto.
Alasan Puan Tidak Tanda Tangan
Sekretaris Fraksi PDI-P DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kemudian menjelaskan alasan tidak adanya nama dan tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Menurut Dolfie, pada 27 Agustus 2026 DPR memiliki sejumlah agenda kelembagaan yang berlangsung pada waktu bersamaan. Salah satunya Rapat Paripurna DPR yang memuat delapan agenda, termasuk laporan perkembangan RUU Perampasan Aset serta penerimaan audiensi bersama kelompok masyarakat Pati.
Para pimpinan DPR kemudian membagi tugas. Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi bersama kelompok masyarakat Pati. Sementara itu, Puan Maharani dan Sari Yuliati menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!