Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

MUI Dorong Fatwa Muamalah Medsos Jadi Panduan Era Digital

ED
Rabu, 15 Februari 2023 | 07:23 WIB
Bagikan
MUI Dorong Fatwa Muamalah Medsos Jadi Panduan Era Digital

VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menekankan pentingnya adab dalam bermualamah di media sosial.

“Kultur masyarakat terus berkembang dan berubah, salah satu penyebabnya adalah teknologi digital,” katanya dalam Workshop dam Focus Group Discussion (FGD) Bijak Menggunakan Gadget, Senin (13/3/2023), dilansir dari laman resmi MUI Pusat.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut, Kiai Niam menjelaskan MUI telah mengesahkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial.

Fatwa ini diharapkan mampu menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat. Akan tetapi, diperlukan juga upaya berkelanjutan untuk mengenalkan fatwa agar manfaatnya dapat menyasar secara luas.

“Fatwa yang disumbangkan MUI ini lah yang kita harapkan dapat mendorong perkembangan teknologi digital ke arah yang lebih baik,” kata dia.

Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia tersebut mengingatkan, jangan sampai perkembangan teknologi digital justru mengakselerasi masyarakat pada arah yang buruk dan negatif.

Di sinilah menjadi tugas keagamaan umat Islam, khususnya MUI yang dituangkan dalam fatwa guna membangun kesadaran ke internal setiap individu.

Lebih lanjut, fatwa nomor 24 tahun 2017 juga dijadikan landasan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dalam mengatur kebijakan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.