Menteri PPPA Klarifikasi Usulan Gerbong Wanita KRL
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi./visi.news/lentera.co.id.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengenai usulan pemindahan gerbong wanita KRL Commuter Line ke bagian tengah rangkaian kereta memunculkan perdebatan publik. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan usai kunjungan ke korban kecelakaan kereta di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang kemudian viral di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Dalam perkembangan terbaru, Arifah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui akun resmi Instagram Kementerian PPPA. Ia mengakui bahwa pernyataannya dalam situasi pascainsiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur tidak disampaikan secara tepat dan dapat menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
"Terkait pernyataan saya pascainsiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur saya menyadari bahwa pernyataan tersebut kurang tepat. Untuk itu saya memohon maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya kepada para korban dan keluarga korban yang merasa tersakiti atau tidak nyaman atas pernyataan tersebut," kata Arifah.
Dari sisi konteks, pernyataan tersebut muncul dalam suasana duka setelah kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo yang menabrak bagian belakang KRL yang tengah berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Insiden ini menimbulkan korban jiwa dan luka luka, yang seluruhnya dilaporkan berasal dari gerbong wanita. Situasi ini kemudian menjadi latar belakang munculnya usulan evaluasi terhadap penempatan gerbong khusus perempuan dalam rangkaian KRL.
Arifah sebelumnya menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari diskusi dengan pihak PT Kereta Api Indonesia terkait alasan teknis penempatan gerbong wanita di bagian depan atau belakang rangkaian. Ia menyebut bahwa selama ini posisi tersebut dipilih untuk alasan kenyamanan dan menghindari kepadatan penumpang di titik tertentu.
Namun dalam pernyataan lanjutan, ia menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengabaikan aspek keselamatan penumpang lain ataupun mereduksi kebijakan yang sudah berjalan. Ia menyampaikan bahwa masukan tersebut semata mata merupakan bagian dari refleksi pascakejadian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!