Wamen PPPA Soroti Kasus Anak Koma di Jakarta Pusat
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan./visi.news/MNC Media.
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus dugaan perundungan terhadap anak laki laki berinisial MWP berusia 6 tahun di Jakarta Pusat menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut kekerasan antaranak, tetapi juga dugaan kelalaian fasilitas publik yang berujung pada luka berat. Korban dilaporkan sempat koma setelah mengalami sengatan listrik di area bermain.
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa korban anak dalam perkara tindak pidana berhak memperoleh restitusi. Hak tersebut berlaku untuk anak yang mengalami kekerasan fisik maupun psikis.
"Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis," kata Veronica Tan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan kasus ini dalam konteks perlindungan anak yang lebih luas. Restitusi bukan hanya dipahami sebagai ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan korban, terutama ketika anak mengalami luka fisik, trauma, dan gangguan psikologis setelah peristiwa kekerasan.
Veronica menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Ia menegaskan setiap anak berhak tumbuh dan bermain di lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Dalam kasus MWP, korban mengalami luka berat, benjolan dan memar di bagian belakang kepala, serta luka lecet pada kedua betis.
Selain luka fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis. Ia disebut masih ketakutan dan histeris saat bertemu orang lain di luar anggota keluarga. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan korban membutuhkan pendampingan berkelanjutan.
"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Veronica Tan.
Dalam aspek hukum, keluarga korban telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!