Wamen PPPA Soroti Kasus Anak Koma di Jakarta Pusat
Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan./visi.news/MNC Media.
Terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan harus mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di sisi lain, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti ada kelalaian, terutama terkait kabel beraliran listrik yang terbuka di area bermain anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan serius terhadap keamanan ruang publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!