Telkom University Dorong UMK Siap Sertifikasi Halal
VISI.NEWS | BANDUNG - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Oktober 2026, Telkom University melalui tim dosen dan LP3H Universitas Telkom menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal Produk UMK di Kampung Tinggarjaya, Desa Cimaung, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di area Masjid Al Ikhlas Cimaung tersebut dipimpin oleh Dr. Farda Hasun bersama tim akademisi Telkom University. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku UMK mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi ketentuan regulasi yang akan berlaku secara wajib pada Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, tim sosialisasi menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Produk yang telah mengantongi sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing di pasar, baik pada tingkat lokal maupun nasional.
Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk memperluas akses pemasaran produk. Dengan adanya jaminan halal yang diakui secara resmi, konsumen akan merasa lebih yakin terhadap keamanan dan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
“Melalui kegiatan ini, para pelaku UMK diharapkan memahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat posisi produk mereka di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif,” ujar tim penyelenggara dalam kegiatan tersebut.
Pada kesempatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengajuan sertifikasi halal melalui skema self-declare, yang dirancang untuk memudahkan pelaku UMK dalam memperoleh sertifikat halal. Tim sosialisasi menjabarkan berbagai tahapan yang perlu dipersiapkan, mulai dari pendataan produk, pemenuhan dokumen pendukung, hingga proses verifikasi yang harus dilakukan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!