Menteri Nusron Dorong Reformasi Layanan Pertanahan di Jawa Timur
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur untuk mempercepat transformasi organisasi dan pelayanan publik guna menghadirkan layanan pertanahan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan saat rapat bersama jajaran BPN di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Sabtu (18/7/2026). Nusron menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan tidak hanya menyangkut sistem kerja, tetapi juga perubahan budaya pelayanan dengan menjadikan masyarakat sebagai fokus utama.
Menurutnya, transformasi pelayanan harus didukung oleh tiga unsur penting, yakni pembenahan organisasi, penyempurnaan tata laksana melalui standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar pelayanan pertanahan semakin efektif dan memiliki kepastian waktu.
Sebagai bagian dari reformasi organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah pola kerja di Kantor Pertanahan dari pendekatan berbasis bidang menjadi berbasis kewilayahan. Dengan sistem tersebut, setiap kepala seksi diharapkan memahami seluruh persoalan pertanahan di wilayah tanggung jawabnya sehingga penyelesaian layanan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Di bidang pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan mekanisme first in, first out, yaitu setiap berkas diproses sesuai urutan penerimaan. Selain itu, sistem Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan untuk memberikan kepastian waktu penyelesaian kepada masyarakat, termasuk target layanan peralihan hak yang diselesaikan paling lambat 10 hari kerja.
Nusron juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kepastian hukum dan transparansi melalui konsep fiktif positif, sehingga seluruh proses pelayanan memiliki parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pembenahan sistem, penguatan integritas aparatur menjadi perhatian utama. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para Kepala Kantor diminta memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!