Menkum: Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas./visi.news/ist.
Supratman juga belum memberikan tanggapan terkait substansi RUU Perampasan Aset yang sedang disusun DPR. Ia menyebut pemerintah memiliki sikap tersendiri yang nantinya akan dibahas dalam pembahasan bersama.
"Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," katanya.
Komisi III Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran.
"Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan persoalan hukum dan tindak pidana yang terjadi di setiap daerah, selain melihat perspektif nasional.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!