Menkum: Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Desi Rossilawati
Jumat, 14 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Bagikan
Menkum: Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diproses.

Namun, Supratman menjelaskan pemerintah saat ini masih menunggu proses yang dilakukan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR.

"RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dan mengajukan usul inisiatifnya.

"Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu," imbuhnya.

Ia meyakini DPR akan segera menyelesaikan proses penyerapan aspirasi sebelum pembahasan RUU dilakukan bersama pemerintah.

Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan sebelumnya. Namun, berdasarkan kesepakatan politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.