Menkum: Prabowo Minta RUU Perampasan Aset Segera Dibahas
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diproses.
Namun, Supratman menjelaskan pemerintah saat ini masih menunggu proses yang dilakukan DPR karena RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR.
"RUU Perampasan Aset, Komisi III kan hari ini baru mulai masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik semua, mendengar masukan dari semua stakeholder," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut setelah DPR menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dan mengajukan usul inisiatifnya.
"Dan kita tunggu, bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu ya. Kita tunggu," imbuhnya.
Ia meyakini DPR akan segera menyelesaikan proses penyerapan aspirasi sebelum pembahasan RUU dilakukan bersama pemerintah.
Menurut Supratman, pemerintah sebenarnya telah memiliki draf RUU Perampasan Aset dari pemerintahan sebelumnya. Namun, berdasarkan kesepakatan politik dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Supratman juga belum memberikan tanggapan terkait substansi RUU Perampasan Aset yang sedang disusun DPR. Ia menyebut pemerintah memiliki sikap tersendiri yang nantinya akan dibahas dalam pembahasan bersama.
"Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum," katanya.
Komisi III Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan anggaran.
"Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan persoalan hukum dan tindak pidana yang terjadi di setiap daerah, selain melihat perspektif nasional.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!