Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
c. Rekomendasi dan atau solusi masalah jika dipandang perlu
Khittah MUI
Khittah MUI sebagai pemberi fatwa dan sebagai pembaru cukup tergambar dalam setiap rilis fatwanya. MUI juga dalam fatwanya pasti memprioritaskan kemaslahatan umat, tidak hanya mengandalkan mana dalil syariat mana yang lebih kuat. Jika syariat dan maslahat dapat dicapai sekaligus, MUI tidak akan ragu mengambil jalan tersebut.
Namun, meski fatwa lahir dari para alim ulama se-Indonesia, kesimpulan fatwa tidak serta merta menjadi hukum positif di Indonesia. Isi dari fatwa tidak lebih sebagai anjuran positif kepada umat dan pemerintah, mengingat sifat dari fatwa itu sendiri tidak mengikat.
Kendati demikian, fatwa MUI sangat layak dijadikan pedoman, panduan praktis bagi masyarakat yang merindukan kesehariannya berada dalam naungan syariat Islam. (Lihat selengkapnya dalam jurnal Al-Fakhri Zakirman, Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia). @fen/sumber: mui.or.id
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!