Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
VISI.NEWS | JAKARTA – Ketika masyarakat Indonesia mendengar kata fatwa, tidak diragukan lagi di hati dan pikiran mereka akan tebersit Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga para cendekiawan dan ulama ini memang salah satu lembaga keumatan yang paling aktif dalam menjawab persoalan umat dengan merilis fatwa.
MUI dikenal independen, aspiratif, mendengar dan menghadirkan solusi bagi persoalan seluruh elemen masyarakat Muslim Indonesia.
Tentunya menjadi modal baik jika kita mengenal metodologi fatwa MUI.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita mulai dari pertanyaan, apa itu fatwa? Pengertian fatwa sendiri menurut Yusuf Qardlawi adalah persoalan yang diajukan kepada seseorang atau sekelompok pakar di bidang ilmu agama baik secara langsung maupun tertulis, berasal dari permasalahan pribadi atau masyarakat luas.
Pihak pemberi fatwa atau mufti, mau tidak mau harus menjawab persoalan yang diajukan itu, terlebih jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya. (Lihat Yusuf Qardlawi, Mujibaatut Taghayyuril Fatwa fi ‘Ashrina, hlm. 8)
Ketiga, sebagai pembimbing dan pelayan umat. Keempat, sebagai perbaikan (islah) dan pembaruan (al-tajdid).Kelima, sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar.
Seperti apakah metode penetapan fatwa MUI? Mengutip Peraturan Prganisasi MUI yang diterbitkan pada 2015 lalu, Tentang Penetapan Fatwa dalam Bab 3 Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa sebelum fatwa ditetapkan, harus dilakukan kajian komperhensif terlebih dahulu guna memperoleh deskripsi utuh tentang obyek masalah, rumusan masalah, termasuk dampak sosial keagamaan yang ditimbulkan dan titik kritis dari berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!