Mengenal Metodologi Fatwa MUI, dari Landasan, Konsepsi, hingga Produk Fatwa
Terkait dengan penerapan maqashid syariah, dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 bahwa penetapan fatwa harus senantiasa memperhatikan otoritas pengaturan hukum oleh syari’at, serta mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqashid al-syariah.
Format Fatwa
Sementara itu, terkait format fatwa MUI dirumuskan dalam Bab 5. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa fatwa dirumuskan dengan bahasa hukum yang mudah dan dipahami oleh masyarakat luas. Dalam Pasal 13, fatwa ditetapkan dengan format sebagai berikut:
1) Nomor dan Tema Fatwa 2) Kalimat Basmalah 3) Konsideran yang terdiri atas:
a. Menimbang yang memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa b. Mengingat yang memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk nash syar’i, terjemah dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait pemanfaatan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah) c. Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa
4) Diktum yang memuat:
a. Ketentuan Umum; yang berisi tentang definisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu
b. Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!