Mengenal HGU dan HGB, Hak Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur

Desi Rossilawati
Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Bagikan
Mengenal HGU dan HGB, Hak Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur

VISI.NEWS | BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyebutkan tanah telantar yang diambil negara hanya menyasar kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas Nusron dikutip dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Sementara, tanah, sawah, pekarangan rakyat, warisan, terutama yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai (HP) tidak diambil negara.

Apa Itu HGU?

HGU merupakan jenis hak atas tanah yang diberikan untuk keperluan usaha. Hak ini umum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, pertanian, dan sejenisnya.

Namun, berbeda dari hak milik, HGU memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.

Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.