Mengenal HGU dan HGB, Hak Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur
HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang umum digunakan dalam kepemilikan properti di Indonesia, terutama untuk hunian maupun bangunan komersial.
Namun, berbeda dengan Hak Milik, HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
HGB dapat diberikan tanah negara, tanah HPL, serta tanah Hak Milik. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
Berlaku 30 Tahun, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 30 tahun,
- Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!