Mengenal HGU dan HGB, Hak Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah HPL, tergantung asal haknya.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:
- Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
- Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
- Sesuai tata ruang, serta
- Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!