Mengenal HGU dan HGB, Hak Tanah yang Bisa Disita Negara Jika Nganggur
Masa Berlaku HGU Bisa Sampai 95 Tahun
Sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:
- Jangka waktu paling lama 35 tahun,
- Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
- Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
- Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.
Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).
Apa Itu HGB?
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!