Menaker: Pejabat Terkait Suap Izin TKA Sudah Dicopot
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 20 Mei 2025 | 18:45 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam pernyataan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025), Yassierli menyebut bahwa pencopotan telah dilakukan sebagai langkah awal penanganan internal, sambil menunggu proses hukum yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," tegas Yassierli.
Ia memastikan bahwa layanan perizinan tenaga kerja asing tetap berjalan normal meski kasus tersebut sedang bergulir. Menaker berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk perbaikan menyeluruh dalam tata kelola pelayanan publik di Kemnaker.
"Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," ujarnya.
Meski belum menyebutkan identitas para pejabat yang dicopot, Yassierli mengonfirmasi bahwa mereka termasuk dalam daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan RPTKA. Namun hingga saat ini, nama-nama mereka belum diungkap secara publik.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi di gedung KPK, Jakarta.
KPK sebelumnya juga menggeledah kantor Kemnaker dan membawa sejumlah barang bukti dalam beberapa tas. Langkah ini dilakukan untuk mendalami informasi terkait aliran dana dan dugaan gratifikasi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!