Menaker Bawa Pesan Prabowo, RI Perkuat Perlindungan Awak Kapal
"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia," kata Yassierli.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja perikanan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi maritim nasional.
Konvensi ILO Nomor 188 merupakan instrumen internasional yang mengatur berbagai standar dasar bagi awak kapal perikanan. Aturan tersebut mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hingga penyediaan akomodasi dan makanan yang layak.
Selain itu, konvensi ini juga mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta mekanisme perlindungan hak-hak pekerja selama menjalankan tugas di laut.
Dengan adanya ratifikasi tersebut, awak kapal perikanan Indonesia diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas hak-hak mereka, baik saat bekerja di perairan nasional maupun internasional.
Dukung Pemberantasan Eksploitasi dan Perdagangan Orang
Lebih jauh, Yassierli menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 juga memiliki arti penting dalam upaya global memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja yang masih ditemukan di sektor perikanan dunia.
Menurutnya, keputusan Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi prinsip kerja layak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!