Menaker Bawa Pesan Prabowo, RI Perkuat Perlindungan Awak Kapal
VISI NEWS | JENEWA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi. Komitmen tersebut dibawa langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau *International Labour Conference* (ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Dalam forum ketenagakerjaan terbesar di dunia itu, Menaker Yassierli membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja di lautan jauh dari daratan.
"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan," ujar Yassierli.
Pesan tersebut akan diperkuat melalui agenda penting penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO. Langkah ini menjadi bagian dari proses formal Indonesia di tingkat internasional setelah sebelumnya mengesahkan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Perlindungan untuk Pekerja di Sektor Berisiko Tinggi
Menaker menjelaskan, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan kerap bekerja dalam kondisi yang berat, menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, durasi kerja panjang, hingga potensi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Menurutnya, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis untuk memastikan para pekerja di sektor tersebut memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan standar kerja yang lebih layak.
"Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia," kata Yassierli.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja perikanan menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi maritim nasional.
Konvensi ILO Nomor 188 merupakan instrumen internasional yang mengatur berbagai standar dasar bagi awak kapal perikanan. Aturan tersebut mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di kapal, perjanjian kerja yang jelas, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hingga penyediaan akomodasi dan makanan yang layak.
Selain itu, konvensi ini juga mengatur aspek keselamatan dan kesehatan kerja, akses terhadap pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, serta mekanisme perlindungan hak-hak pekerja selama menjalankan tugas di laut.
Dengan adanya ratifikasi tersebut, awak kapal perikanan Indonesia diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat atas hak-hak mereka, baik saat bekerja di perairan nasional maupun internasional.
Dukung Pemberantasan Eksploitasi dan Perdagangan Orang
Lebih jauh, Yassierli menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 juga memiliki arti penting dalam upaya global memberantas praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi tenaga kerja yang masih ditemukan di sektor perikanan dunia.
Menurutnya, keputusan Indonesia untuk meratifikasi konvensi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim yang menjunjung tinggi prinsip kerja layak.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada warga negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan luar negeri, yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap ratifikasi Konvensi ILO 188 dapat menjadi fondasi bagi terciptanya sektor perikanan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung daya saing industri perikanan Indonesia di pasar global.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari agenda besar pembangunan nasional yang menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan martabat pekerja sebagai prioritas utama.
Dengan langkah tersebut, Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi maritim harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pelaku sektor kelautan dan perikanan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!