Menaker Bawa Pesan Prabowo, RI Perkuat Perlindungan Awak Kapal
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan kepentingan nasional untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada warga negara Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan luar negeri, yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Pemerintah berharap ratifikasi Konvensi ILO 188 dapat menjadi fondasi bagi terciptanya sektor perikanan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan kesejahteraan pekerja, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung daya saing industri perikanan Indonesia di pasar global.
Melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bagian dari agenda besar pembangunan nasional yang menempatkan keselamatan, kesejahteraan, dan martabat pekerja sebagai prioritas utama.
Dengan langkah tersebut, Indonesia menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi maritim harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak pekerja, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pelaku sektor kelautan dan perikanan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!