Menaker Bawa Pesan Prabowo, RI Perkuat Perlindungan Awak Kapal
VISI NEWS | JENEWA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan pekerja, khususnya awak kapal perikanan yang selama ini bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi. Komitmen tersebut dibawa langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau *International Labour Conference* (ILC) ke-114 yang berlangsung di Jenewa, Swiss.
Dalam forum ketenagakerjaan terbesar di dunia itu, Menaker Yassierli membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang bekerja di lautan jauh dari daratan.
"Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan," ujar Yassierli.
Pesan tersebut akan diperkuat melalui agenda penting penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO. Langkah ini menjadi bagian dari proses formal Indonesia di tingkat internasional setelah sebelumnya mengesahkan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Perlindungan untuk Pekerja di Sektor Berisiko Tinggi
Menaker menjelaskan, sektor penangkapan ikan merupakan salah satu bidang pekerjaan yang memiliki tantangan besar. Awak kapal perikanan kerap bekerja dalam kondisi yang berat, menghadapi cuaca ekstrem, risiko kecelakaan kerja, durasi kerja panjang, hingga potensi pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
Menurutnya, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah strategis untuk memastikan para pekerja di sektor tersebut memperoleh perlindungan yang lebih kuat dan standar kerja yang lebih layak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!