AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit

ED
PN
Jumat, 5 Juni 2026 | 06:32 WIB
Bagikan
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit

Ilustrasi. /visi.news/ai

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang akan mengatur perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku UMKM di platform marketplace. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan aktivitas bisnisnya di platform e-commerce.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses harmonisasi regulasi tersebut telah selesai dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal menunggu tahapan administrasi terakhir sebelum resmi diberlakukan.

Menurut Maman, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan marketplace untuk mempersiapkan integrasi sistem yang diperlukan guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan agar ketika aturan resmi berlaku, seluruh platform digital dapat langsung menyesuaikan mekanisme operasionalnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Insyaallah dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diterbitkan. Harmonisasi dengan seluruh kementerian terkait sudah selesai, sekarang tinggal menunggu proses administrasi akhir di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman di Jakarta.

Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek hubungan antara marketplace dan para penjual atau seller. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembatasan kewenangan platform digital dalam menaikkan biaya layanan, biaya administrasi, maupun berbagai pungutan lainnya yang selama ini kerap menjadi keluhan para pelaku UMKM.

Selama beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha mengeluhkan perubahan biaya layanan yang dilakukan secara mendadak oleh platform marketplace. Kenaikan biaya tersebut sering kali berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual, bahkan memengaruhi harga jual produk kepada konsumen.

Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan biaya dilakukan secara transparan dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.