Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit
Ilustrasi. /visi.news/ai
Salah satu ketentuan yang akan diterapkan adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum kebijakan baru diberlakukan. Pemerintah mengusulkan pemberitahuan dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum perubahan biaya diterapkan.
Kebijakan ini dinilai penting karena pelaku UMKM membutuhkan waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis, menghitung ulang biaya operasional, serta menentukan harga jual produk mereka.
“Marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Pelaku usaha harus diberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perencanaan usaha,” tegas Maman.
Selain kewajiban pemberitahuan, pemerintah juga akan mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan seller melalui kontrak berjangka. Dalam rancangan aturan tersebut, platform digital diwajibkan membuat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun.
Selama masa kontrak berlangsung, marketplace tidak diperbolehkan mengubah besaran biaya layanan secara sepihak. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian mengenai struktur biaya yang harus mereka tanggung selama periode kerja sama.
Kebijakan kontrak jangka panjang ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan memberikan kepastian bagi UMKM dalam menjalankan bisnis digitalnya.
Tidak hanya soal biaya layanan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aspek transparansi dalam kontrak digital yang digunakan marketplace. Salah satu masalah yang sering ditemukan adalah penggunaan syarat dan ketentuan dengan ukuran huruf yang sangat kecil sehingga sulit dipahami oleh pelaku usaha.
Melalui regulasi baru ini, marketplace didorong untuk menyajikan seluruh ketentuan kerja sama secara jelas, mudah dibaca, dan mudah dipahami. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi klausul-klausul penting yang tersembunyi atau berpotensi merugikan pelaku UMKM karena kurangnya pemahaman terhadap isi kontrak.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!