Gus Fawait Gandeng IKA Unair Percepat Pembangunan Jember 27 Jul 2026 Dari Garut untuk Indonesia, SID Pamerkan Transformasi Digital Layanan Primer 27 Jul 2026 Lia Istifhama Apresiasi Revitalisasi Museum Mandhilaras Pamekasan 27 Jul 2026 AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Gus Fawait Gandeng IKA Unair Percepat Pembangunan Jember 27 Jul 2026 Dari Garut untuk Indonesia, SID Pamerkan Transformasi Digital Layanan Primer 27 Jul 2026 Lia Istifhama Apresiasi Revitalisasi Museum Mandhilaras Pamekasan 27 Jul 2026 AI Ubah Cara Cari Produk, Rekomendasi Manusia Tetap Dorong Pembelian 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026

Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit

ED
PN
Jumat, 5 Juni 2026 | 06:32 WIB
Bagikan
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit

Ilustrasi. /visi.news/ai

Salah satu ketentuan yang akan diterapkan adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan jauh hari sebelum kebijakan baru diberlakukan. Pemerintah mengusulkan pemberitahuan dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum perubahan biaya diterapkan.

Kebijakan ini dinilai penting karena pelaku UMKM membutuhkan waktu untuk menyesuaikan strategi bisnis, menghitung ulang biaya operasional, serta menentukan harga jual produk mereka.

“Marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya layanan secara tiba-tiba. Pelaku usaha harus diberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perencanaan usaha,” tegas Maman.

Selain kewajiban pemberitahuan, pemerintah juga akan mengatur hubungan kerja sama antara marketplace dan seller melalui kontrak berjangka. Dalam rancangan aturan tersebut, platform digital diwajibkan membuat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun.

Selama masa kontrak berlangsung, marketplace tidak diperbolehkan mengubah besaran biaya layanan secara sepihak. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kepastian mengenai struktur biaya yang harus mereka tanggung selama periode kerja sama.

Kebijakan kontrak jangka panjang ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih stabil dan memberikan kepastian bagi UMKM dalam menjalankan bisnis digitalnya.

Tidak hanya soal biaya layanan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap aspek transparansi dalam kontrak digital yang digunakan marketplace. Salah satu masalah yang sering ditemukan adalah penggunaan syarat dan ketentuan dengan ukuran huruf yang sangat kecil sehingga sulit dipahami oleh pelaku usaha.

Melalui regulasi baru ini, marketplace didorong untuk menyajikan seluruh ketentuan kerja sama secara jelas, mudah dibaca, dan mudah dipahami. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi klausul-klausul penting yang tersembunyi atau berpotensi merugikan pelaku UMKM karena kurangnya pemahaman terhadap isi kontrak.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.