Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Aturan Baru UMKM Segera Terbit
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) baru yang akan mengatur perlindungan dan peningkatan daya saing pelaku UMKM di platform marketplace. Regulasi ini digadang-gadang menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada jutaan pelaku usaha kecil yang menggantungkan aktivitas bisnisnya di platform e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa proses harmonisasi regulasi tersebut telah selesai dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal menunggu tahapan administrasi terakhir sebelum resmi diberlakukan.
Menurut Maman, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan marketplace untuk mempersiapkan integrasi sistem yang diperlukan guna mendukung implementasi kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan agar ketika aturan resmi berlaku, seluruh platform digital dapat langsung menyesuaikan mekanisme operasionalnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Insyaallah dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diterbitkan. Harmonisasi dengan seluruh kementerian terkait sudah selesai, sekarang tinggal menunggu proses administrasi akhir di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman di Jakarta.
Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek hubungan antara marketplace dan para penjual atau seller. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembatasan kewenangan platform digital dalam menaikkan biaya layanan, biaya administrasi, maupun berbagai pungutan lainnya yang selama ini kerap menjadi keluhan para pelaku UMKM.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha mengeluhkan perubahan biaya layanan yang dilakukan secara mendadak oleh platform marketplace. Kenaikan biaya tersebut sering kali berdampak langsung pada margin keuntungan para penjual, bahkan memengaruhi harga jual produk kepada konsumen.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan biaya dilakukan secara transparan dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!