Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Tegaskan Kongres Pemegang Kunci Pajak Impor

ED
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Tegaskan Kongres Pemegang Kunci Pajak Impor

Dampak finansial dari keputusan ini berpotensi sangat besar. Putusan tersebut tidak secara langsung memerintahkan pengembalian tarif yang telah dibayarkan, yang menurut estimasi Penn Wharton Budget Model bisa mencapai USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun. Ketidakjelasan mengenai pengembalian dana ini membuka potensi sengketa lanjutan.

Reaksi politik pun bermunculan. Anggota DPR dari Partai Demokrat, Brendan Boyle, menyambut putusan ini sebagai kemenangan bagi konsumen.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang membayar harga lebih tinggi karena pajak tarif Trump,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk memberlakukan apa yang setara dengan pajak penjualan nasional pada warga Amerika yang bekerja keras.”

Ketua House Ways and Means Committee dari Partai Demokrat, Richard Neal, menyebut keputusan tersebut sebagai “kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan kedudukan kita dalam ekonomi global.”

Dari kalangan industri, Asosiasi Distributor dan Pengecer Sepatu Amerika juga menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha. Presiden dan CEO asosiasi tersebut, Matt Priest, mengatakan keputusan Mahkamah “menandai langkah penting menuju penciptaan lingkungan yang lebih dapat diprediksi dan kompetitif bagi bisnis dan konsumen Amerika.”

Ia menambahkan, “Putusan ini memberikan keringanan di saat tekanan biaya sangat signifikan.”

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump memang agresif merombak hubungan dagang Amerika Serikat dengan hampir seluruh dunia melalui kebijakan tarif yang luas, termasuk tarif “timbal balik” global dan bea masuk terkait dugaan penyelundupan narkoba. Putusan Mahkamah Agung ini bukan hanya menggugurkan instrumen utama kebijakan tersebut, tetapi juga mempertegas bahwa dalam sistem demokrasi Amerika, kewenangan fiskal tidak dapat diperluas tanpa restu legislatif.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.