Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Tegaskan Kongres Pemegang Kunci Pajak Impor

ED
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:06 WIB
Bagikan
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Tegaskan Kongres Pemegang Kunci Pajak Impor

VISI.NEWS | BANDUNG Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) membatalkan sebagian besar kebijakan tarif luas yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda ekonomi utama Trump sekaligus penegasan batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.

Dalam putusan mayoritas 6-3, Mahkamah menyatakan bahwa undang-undang yang dijadikan dasar kebijakan tersebut tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, menyampaikan pendapat pengadilan yang menekankan bahwa kekuasaan mengenakan pajak dan bea impor berada di tangan Kongres sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

“Sikap hukum Trump akan mewakili perluasan transformatif wewenang Presiden atas kebijakan tarif,” tulis mayoritas hakim dalam putusan tersebut.

Pengadilan menegaskan bahwa untuk membenarkan kewenangan tarif yang “luar biasa”, presiden harus “menunjuk pada otorisasi kongres yang jelas.” Dalam kalimat tegasnya, Mahkamah menyimpulkan, “Dia tidak bisa.”

Tiga hakim yakni Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda. Dalam dissenting opinion-nya, Kavanaugh memperingatkan bahwa proses pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan “kemungkinan akan menjadi ‘kacau’,” seraya menilai dampak jangka pendek dari putusan ini “bisa sangat besar.”

Tarif yang dipersoalkan selama ini diberlakukan Trump menggunakan interpretasi baru atas International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Undang-undang tersebut memungkinkan presiden mengatur transaksi ekonomi terkait properti asing setelah menyatakan keadaan darurat nasional atas ancaman tertentu. Namun, Mahkamah mencatat bahwa IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan tarif sebagai instrumen yang bisa digunakan presiden.

Sebelum perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding federal telah lebih dulu menyatakan tarif IEEPA Trump ilegal. Dalam putusannya, Mahkamah juga mencatat bahwa sebelum era Trump, tidak pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut “untuk memberlakukan tarif apa pun, apalagi tarif sebesar dan seluas ini.”

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.