Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

LPBKI MUI: Masih Banyak Karya Tulis dan Konten tak Sesuai Prinsip Islam 'Wasathiyah'

ED
Selasa, 17 Januari 2023 | 07:48 WIB
Bagikan
LPBKI MUI: Masih Banyak Karya Tulis dan Konten tak Sesuai Prinsip Islam 'Wasathiyah'

VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI), menyampaikan temuan selama 2022, masih ada karya dan konten yang tidak sesuai dengan prinsip atau standar pentashihan yang ditetapkan MUI.

Selain itu ditemukan pula fakta bahwa dalam narasinya juga tidak sesuai dengan prinsip moderasi beragama di Indonesia dan juga prinsip wasathiyah Islam yang sudah digariskan MUI.

Hal ini disampaikan Sekretaris LPBKI MUI, Ahmad Haromaini, MAg seperti dilansir MUIDigital, Senin (16/1/2023).

Dari sisi yang lain, dia mengatakan aspek teknis pentashihan yang dilakukan LPBKI tidak terlalu signifikan dan subtansial seperti persoalan tata letak dan juga penulisan-penulisan yang memang tidak sesuai dengan standar pedoman umum ejaan bahasa Indonesia.

Dia memberikan apresiasi kepada penerbit dan pencipta konten atas antusiasme dan komitmen mereka memperbaiki karya mereka agar sesuai dengan masukan dan catatan LPBKI.

“Tapi sepanjang ini ya kontennya sama yang kemudian tidak atau belum sesuai dengan prinsip atau juga dengan standar pentashihan MUI dilakukan perbaikan,” kata dia.

Kendati demikian, sejauh ini kondisi buku dan konten Islami sangat baik, melihat perkembangan teknologi informasi yang canggih, aplikasi yang memuat konten keislaman itu juga kemudian mendorong para-para developer atau para konten kreator Islam itu untuk mengajukan pentashihan kepada LPBKI.

“Itu sudah cukup banyak ya yang mengajukan karena memang mereka menyadari bahwa pentingnya pendampingan dari MUI terkait konten yang mereka sajikan,” tutur dia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.