Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi./visi.news/Pexels.
Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan Cuti Bersama bagi Pegawai
SKB juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit pelayanan tersebut antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB itu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!