Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ini Jadwal Lengkapnya
Ilustrasi./visi.news/Pexels.
VISI.NEWS – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” tulis SKB tersebut, dikutip Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut jadwal lengkap hari libur nasional 2027:
-
Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
-
Selasa, 5 Januari 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
-
Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idul Fitri 1448 Hijriah
-
Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 17 Mei 2027: Idul Adha 1448 Hijriah
-
Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
-
Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
-
Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan
-
Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
-
Minggu, 26 Desember 2027: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Daftar Cuti Bersama 2027
Sementara itu, berikut jadwal cuti bersama tahun 2027:
-
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah
-
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
-
Selasa, 18 Mei: Idul Adha 1448 H
-
Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE
-
Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Aturan Cuti Bersama bagi Pegawai
SKB juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit pelayanan tersebut antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja atau perusahaan lain yang sejenis.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB itu.
Untuk aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!