Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat
Petugas melayani masyarakat melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari./visi.news/ist.
Melalui tahap uji coba tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan target penyelesaian maksimal 10 hari tidak hanya menjadi target administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dengan dukungan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!