Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat
Petugas melayani masyarakat melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengevaluasi pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada (17/8/2026) tersebut kini memasuki minggu kedua tahap uji coba. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) ditunjuk sebagai lokasi pilot project untuk menguji efektivitas skema pelayanan baru tersebut.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan jajaran pertanahan. Masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan sesuai target waktu.
Asnaedi meminta masyarakat memberikan masukan apabila masih ditemukan kendala selama layanan tersebut diterapkan.
“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, salah satu faktor yang dapat memengaruhi ketepatan waktu penyelesaian adalah kesiapan penjual dan pembeli. Para pihak harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum jadwal penandatanganan akta bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Asnaedi mencontohkan, ketidakhadiran salah satu pihak ketika jadwal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah telah ditentukan dapat menyebabkan proses tertunda.
“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tuturnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!