Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat
Petugas melayani masyarakat melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari./visi.news/ist.
Selain dokumen dan kehadiran para pihak, masyarakat juga diminta memahami kewajiban pembiayaan sebelum mengajukan permohonan. Kewajiban tersebut antara lain PPh sebesar 2,5 persen bagi penjual dan BPHTB sebesar 5 persen bagi pembeli.
Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya jasa PPAT sesuai ketentuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.
Ia menjelaskan, penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi masih berada pada tahap pengujian. Pemilihan 17 Kantah dilakukan untuk menemukan pola pelayanan yang paling efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengetahui titik-titik yang masih mengalami hambatan, termasuk kendala yang muncul dari masing-masing pihak dalam proses peralihan hak.
“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ujarnya.
Asnaedi menambahkan, evaluasi dilakukan setiap hari agar berbagai kendala yang ditemukan dapat segera diperbaiki. Dengan demikian, ketika mekanisme layanan telah dinilai matang, prosesnya dapat dipantau dan durasinya dikendalikan secara lebih optimal.
Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, serta Kota Kupang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!