Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:19 WIB
Bagikan
Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat

Petugas melayani masyarakat melalui loket khusus PERINTIS 10 Hari./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengevaluasi pelaksanaan layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang menargetkan penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan yang diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada (17/8/2026) tersebut kini memasuki minggu kedua tahap uji coba. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) ditunjuk sebagai lokasi pilot project untuk menguji efektivitas skema pelayanan baru tersebut.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan keberhasilan layanan tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan jajaran pertanahan. Masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki peran penting dalam memastikan proses berjalan sesuai target waktu.

Asnaedi meminta masyarakat memberikan masukan apabila masih ditemukan kendala selama layanan tersebut diterapkan.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, salah satu faktor yang dapat memengaruhi ketepatan waktu penyelesaian adalah kesiapan penjual dan pembeli. Para pihak harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum jadwal penandatanganan akta bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Asnaedi mencontohkan, ketidakhadiran salah satu pihak ketika jadwal penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah telah ditentukan dapat menyebabkan proses tertunda.

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tuturnya.

Selain dokumen dan kehadiran para pihak, masyarakat juga diminta memahami kewajiban pembiayaan sebelum mengajukan permohonan. Kewajiban tersebut antara lain PPh sebesar 2,5 persen bagi penjual dan BPHTB sebesar 5 persen bagi pembeli.

Pemohon juga perlu memperhitungkan biaya jasa PPAT sesuai ketentuan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Ia menjelaskan, penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi masih berada pada tahap pengujian. Pemilihan 17 Kantah dilakukan untuk menemukan pola pelayanan yang paling efektif sebelum diterapkan secara lebih luas.

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk mengetahui titik-titik yang masih mengalami hambatan, termasuk kendala yang muncul dari masing-masing pihak dalam proses peralihan hak.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat,” ujarnya.

Asnaedi menambahkan, evaluasi dilakukan setiap hari agar berbagai kendala yang ditemukan dapat segera diperbaiki. Dengan demikian, ketika mekanisme layanan telah dinilai matang, prosesnya dapat dipantau dan durasinya dikendalikan secara lebih optimal.

Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, serta Kota Kupang.

Melalui tahap uji coba tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya memastikan target penyelesaian maksimal 10 hari tidak hanya menjadi target administratif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dengan dukungan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.