Laporan Mining & Money: Dana Tambang Mineral Transisi Picu Kerusakan Lingkungan dan Pelanggaran HAM di Indonesia
Meski banyak perusahaan tambang yang mengklaim memiliki kebijakan keberlanjutan, skor rata-rata untuk kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) pada 30 lembaga besar yang dinilai oleh Forests & Finance hanya mencapai 22%. Banyak perusahaan yang bahkan tidak memiliki kebijakan untuk mencegah kerusakan lingkungan, pengambilalihan lahan masyarakat adat, atau pengelolaan limbah yang berisiko.
Stefani Dowlen, aktivis hutan dari Rainforest Action Network, menegaskan, "Ini adalah peringatan bagi setiap pembuat kebijakan, bankir, dan investor bahwa mereka tidak dapat membangun masa depan transisi energi yang adil dengan menginjak-injak hak-hak masyarakat, merampas lahan, dan menghancurkan keanekaragaman hayati." Menurutnya, transisi yang adil memerlukan sektor keuangan yang tidak lagi mendukung perusahaan dengan rekam jejak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Laporan ini juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang mineral transisi yang beroperasi di Indonesia telah menerima aliran dana signifikan sejak 2016. Perusahaan-perusahaan seperti Freeport-McMoRan dari Amerika Serikat, Amman Mineral Internasional dan Harita Grup dari Indonesia, serta Lygend Resources & Technology dan Zhejiang Huayou Cobalt dari Tiongkok menjadi penerima utama pembiayaan. Freeport-McMoRan misalnya, tercatat menerima pendanaan hampir USD 22 miliar hingga pertengahan tahun 2025.
Harita Group, yang beroperasi di Pulau Obi, juga teridentifikasi menerima pendanaan besar. Meskipun menjadi salah satu konglomerat paling berpengaruh di Indonesia, operasi nikel Harita di wilayah sensitif secara ekologis ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan menghancurkan mata pencaharian komunitas nelayan setempat. Selain itu, penggunaan tenaga batu bara dan pengelolaan limbah tambang yang buruk telah menyebabkan pencemaran air yang berkelanjutan sejak 2012.
Kondisi serupa juga terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengoperasikan kawasan industri nikel terbesar di Indonesia. Keberadaan IMIP telah memicu krisis kesehatan dan lingkungan yang parah. Pemantauan yang dilakukan oleh TuK Indonesia dan AEER menunjukkan kualitas udara yang tercemar, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kanker di kalangan pekerja dan masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!