KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM
Guru Besar Hukum Pidana UNDIP, Pujiyono, menekankan perubahan paradigma penuntutan dari sistem wajib (mandatory) ke sukarela (voluntary)
“Sistem harus beralih dari mandatory prosecution ke voluntary prosecution, memberi fleksibilitas untuk memutuskan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonedia, Supardji Ahmad, mengingatkan agar pembahasan RUU KUHAP tidak terjebak ego sektoral. Ia menegaskan bahwa aturan teknis penghentian penuntutan juga harus mengikuti substansi KUHP Nasional.
“KUHAP harus mengimplementasikan substansi KUHP Nasional, termasuk pengaturan teknis penghentian penuntutan sukarela, seperti saat pelaku telah membayar denda,” ujarnya.
Ketua Decrim IKAFH Undip, Ira Alia Maerani menambahkan, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP perlu mengoptimalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“KUHAP masa depan harus optimalkan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Nilai keseimbangan dan pemaafan akan mengurangi beban sistem peradilan,” tambah Ira.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Decrim, Ade Adhari, menyarankan revisi asas legalitas.
“Pasal 2 RUU KUHAP perlu mencakup UUD 1945, putusan MK, prinsip hukum internasional, dan perjanjian global, bukan hanya undang-undang,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!