KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM
VISI.NEWS | SEMARANG - Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) IKAFH Undip menggelar Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional dalam Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional' pada Kamis (26/6/2025).
Dikutip dari rilis yang diterima VISI.NENS, Rabu (2/7/2025), kegiatan ini digelar sebagai kontribusi pemikiran ilmiah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, urgensi pembentukan KUHAP baru.
“RUU KUHAP adalah keharusan karena KUHP Nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi paradigma retributif. KUHAP saat ini yang berusia 47 tahun dinilai belum memadai dalam perlindungan HAM dan due process of law,” kata Edward.
Ketua IKAFH Undip, Asep Ridwan, menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum.
“Spirit RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP Nasional, termasuk memperkuat peran advokat dan pra-peradilan yang memeriksa perkara secara substantif, bukan hanya formal,” ujarnya.
Hakim Agung Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengusulkan pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)
“Pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) diperlukan sebagai kontrol yudisial awal terhadap upaya paksa, guna melindungi HAM,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana UNDIP, Pujiyono, menekankan perubahan paradigma penuntutan dari sistem wajib (mandatory) ke sukarela (voluntary)
“Sistem harus beralih dari mandatory prosecution ke voluntary prosecution, memberi fleksibilitas untuk memutuskan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonedia, Supardji Ahmad, mengingatkan agar pembahasan RUU KUHAP tidak terjebak ego sektoral. Ia menegaskan bahwa aturan teknis penghentian penuntutan juga harus mengikuti substansi KUHP Nasional.
“KUHAP harus mengimplementasikan substansi KUHP Nasional, termasuk pengaturan teknis penghentian penuntutan sukarela, seperti saat pelaku telah membayar denda,” ujarnya.
Ketua Decrim IKAFH Undip, Ira Alia Maerani menambahkan, menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP perlu mengoptimalkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.
“KUHAP masa depan harus optimalkan keadilan restoratif dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Nilai keseimbangan dan pemaafan akan mengurangi beban sistem peradilan,” tambah Ira.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Decrim, Ade Adhari, menyarankan revisi asas legalitas.
“Pasal 2 RUU KUHAP perlu mencakup UUD 1945, putusan MK, prinsip hukum internasional, dan perjanjian global, bukan hanya undang-undang,” ujarnya.
Seminar ini menghasilkan rekomendasi krusial antara lain penguatan kontrol yudisial via HPP, penyesuaian paradigma penuntutan, penyelesaian perkara non-litigasi, dan pembaruan asas legalitas. Decrim IKAFH Undip berkomitmen mendorong RUU KUHAP yang progresif dan berkeadilan.
Seminar ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya, penguatan kontrol yudisial melalui HPP, penyesuaian paradigma penuntutan, penyelesaian perkara secara non-litigasi, dan pembaruan asas legalitas. Decrim IKAFH Undip menyatakan komitmennya untuk terus mendorong RUU KUHAP yang lebih progresif, dan berkeadilan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!