KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM

Desi Rossilawati
Rabu, 2 Juli 2025 | 11:18 WIB
Bagikan
KUHAP Saat Ini Belum Mampu Memberikan Perlindungan HAM

VISI.NEWS | SEMARANG - Diponegoro Center for Criminal Law (Decrim) IKAFH Undip menggelar Seminar Nasional bertajuk 'Masa Depan Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional dalam Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional' pada Kamis (26/6/2025).

Dikutip dari rilis yang diterima VISI.NENS, Rabu (2/7/2025), kegiatan ini digelar sebagai kontribusi pemikiran ilmiah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), menyusul pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, urgensi pembentukan KUHAP baru.

“RUU KUHAP adalah keharusan karena KUHP Nasional berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan lagi paradigma retributif. KUHAP saat ini yang berusia 47 tahun dinilai belum memadai dalam perlindungan HAM dan due process of law,” kata Edward.

Ketua IKAFH Undip, Asep Ridwan, menyoroti pentingnya keseimbangan kewenangan aparat penegak hukum.

“Spirit RUU KUHAP harus selaras dengan KUHP Nasional, termasuk memperkuat peran advokat dan pra-peradilan yang memeriksa perkara secara substantif, bukan hanya formal,” ujarnya.

Hakim Agung Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, mengusulkan pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)

“Pembentukan Lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) diperlukan sebagai kontrol yudisial awal terhadap upaya paksa, guna melindungi HAM,” ujarnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.