Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU
Penggeledahan Kantor PT Cahaya Frozen tersebut berkaitan dengan kondisi gagal bayar PT Cahaya Frozen kepada PT BDS yang mengakibatkan PT BDS belum dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para vendor.
Dijelaskan Rahmat, saat ini PT BDS mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran utang sebesar Rp 105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia BLD.
Hal itu terjadi karena PT BDS mengalami keterlambatan pembayaran dari Cahaya Frozen Raya (CFR) sebesar Rp 127 miliar berdasarkan invoice PT BDS ke PT CFR.
Berkaitan dengan kasus gagal bayar tersebut, PT BDS telah melakukan langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan untuk mendorong agar PT CFR segera menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp 127 miliar kepada PT BDS, agar kemudian PT BDS dapat membayar tagihan sebesar Rp 105,4 miliar kepada para vendor penyedia BLD.
Nilai kewajiban kepada vendor sebesar Rp 105,4 miliar tersebut merupakan sisa dari total seluruh tagihan atau kurang lebih 40 persen dari total tagihan. Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor.
Sebelumnya, tim Kejari Kabupaten Bandung melakukan penggeledahan kantor PT BDS Perseroda, Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu (20/8/2025) siang selama kurang lebih 4 jam.
Tim Kejar menggeledah beberapa ruangan diantaranya ruang Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman, serta ruangan lainnya. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!