Kuasa Hukum PT BDS Berharap Kejari Izinkan Penggunaan Bukti dalam Sidang PKPU
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Perseroda, Rahmat Setiabudi, membenarkan adanya penggeledahan Kantor PT BDS di Jalan Gading Tutuka Soreang, oleh tim Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (21/8/2025) kemarin.
"Bahwa benar kemarin telah dilakukan penggeledahan oleh tim Kejari Kabupaten Bandung di Kantor PT BDS berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : print -04/M.2.19/Fd.2/08/2025," ujar Rahmat Setiabudi kepada awak media di Soreang, Kamis (21/8/2025).
Sebagai kuasa hukum PT BDS Perseroda, kata dia, PT BDS mengaku sangat menghormati proses penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Bandung.
"Tentu kami sangat menghargai proses penggeledahan tersebut. Itu bagian dari proses hukum yang tengah berjalan," ujar Rahmat.
Namun, terhadap bukti-bukti yang telah disita, bilamana ada bukti yang berkaitan dengan pembuktian dalam proses persidangan PKPU terhadap PT Cahaya Frozen, ia berharap pihak Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin untuk menggunakan sementara bukti-bukti yang berkaitan dalam persidangan.
"Kiranya bila ada bukti-bukti yang berkaitan, kami berharap kiranya Kejari Kabupaten Bandung dapat memberikan izin sementara untuk proses pembuktian dalam sidang PKPU tersebut, sebagai langkah konkret PT BDS menyelesaikan kewajibannya terhadap para vendor," katanya.
Saat ini, PT BDS tengah mempersiapkan proses sidang PKPU terhadap PT Cahaya Frozen di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, sebelum melakukan penggeledahan ke Kantor PT BDS, tim Kejari Kabupaten Bandung juga terlebih dahulu menggeledah Kantor PT Cahaya Frozen di Jakarta.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!